2 Pengedar Sabu Bersenjata Api Ditembak
Ilustrasi borgol
TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satresnarkoba Polres Kota Tangerang, menggerebek sebuah kontrakan di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi meringkus 2 laki-laki berinisial SD (22) dan P (29) dalam penggrebekan itu. SD dan P terpaksa ditembak polisi di bagian kaki, lantaran keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang masing-masing.
Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Sabilul Alif mengatakan, keberadaan kedua tersangka pengedar sabu ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan. Saat melakukan penggrebekan, kata Sabilul, seperti biasa anggota melakukan penggeledahan tempat dan badan. Namun, lanjut Sabilul, saat anggota akan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tiba-tiba keduanya mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang masing-masing. "Dengan cepat, kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak kaki kedua tersangka," kata Sabilul, Kamis (18/7). Usai melumpuhkan kedua tersangka, anggota kemudian segera mengamankan dua pucuk senjata api yang dipegang masing-masing tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Dari pengakuan keduanya, lanjut Sabilul, senjata api yang digunakan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera.
"Di dalam kontrakan itu kami menemukan 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat timah rokok yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram," kata Sabilul. Menurut Sabilul, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, kata Sabilul, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang. "Karena kami juga menduga 2 pucuk senpi itu juga digunakan tersangka untuk kejahatan lain," tuturnya. (Net/Hen).
Tulis Komentar